Minggu, 19 Agustus 2012

LAPORAN UTAMA - - KORUPSI KASDA AUT 220 M {ME$INF@RUP$IA}



KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI ACEH


SEGERA UNGKAP KORUPTOR
PEMBOBOL Rp. 220 M KASDA ACEH UTARA



Banda Aceh, ME$INF@RUP$IA
         

        Polda Aceh melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton terkait kasus dugaan korupsi Rp 220 miliar yang dilakukan Bupati Ilyas A Hamid dan Wakil Bupati Aceh Utara (Acut) Syarifuddin SE. Bahkan, salah satu dari delapan saksi itu adalah Sekda Aceh Utara, Syahbuddin Usman. Memang, dari beberapa saksi yang diperiksa, Polda terlihat lebih 

memfokuskan pemeriksaan kepada Sekda Acut. Pasalnya, dari delapan saksi yang dimintai keterangan, hanya Sekda Acut saja tak pernah keluar ruangan dan ini jauh berbeda dengan saksi lainnya.
  

        “Kami mulai memeriksa saksi untuk mengkroscek keterangan Bupati dan Wakil Bupati yang diperiksa beberapa waktu lalu. Semua ini untuk mendukung keterangan dua tersangka kemarin itu, apakah benar atau tidak,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Fajar Prihantoro melalui Wadir Reskrim Polda Aceh AKBP Dedy Setyo, saat jumpa Pers di Markas Polda Aceh, kamis 5 Agustus 2010.  Hanya saja, Dedy Setyo belum mengungkap, apakah dari delapan saksi yang dimintai keterangan itu akan menjurus sebagai tersangka tambahan dari dua tersangka sebelumnya. “Kita belum bisa mengungkap, ini hanya sekedar meminta keterangan,” singkatnya. Kedelapan saksi itu yaitu Sekda, Kadis Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (PKKD) T Zulkifli, Kabag Keuangan Setdakab Aceh Utara (Acut) M Nasir, Kabag Umum Safwan, dan mantan Kabag Keuangan Azhari, serta staf-staf bagian keuangan Setdakab Acut.

          Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi itu dimulai pada pukul 10.00 WIB. “Bisa jadi pemeriksaan saksi ini sampai dengan beberapa hari. Dan kalau memang diperlukan keterangannya, bulan depan pun bakal dipanggil kembali,” ungkap Wadir Reskrim diruang kerjanya. Malah, lanjut Wadir Reskrim Dedy Setyo, pihaknya tidak ada mengundur pemeriksaan. Meski pada bulan Ramadhan dijadwalkan akan adanya pemeriksaan lanjutan. “Puasa bukan halangan, kami memanggil dan memeriksa serta memintai keterangan saksi, juga bupati dan wakil bupati Aceh Utara ini,” ungkapnya
Sedangkan, sejumlah staf di bagian keuangan Setdakab Acut, tampak bergantian keluar masuk ke ruang pemeriksaan. Ada yang duduk-duduk di lobby Reskrim setempat, menanti giliran dimintai keterangannya. 

WADIR RESKRIM Dedy Setyo dan WABUP AUT Syarifuddin

 Semetara itu, Pengacara Wakil Bupati Syarifuddin, SE, Mirdas Ismail menuturkan, kalau kliennya tidak dapat mendatangi Mapolda Aceh terkait pemeriksaan lanjutan. “ Klien kami sangat padat agenda kegiatannya sebagai wakil kepala daerah, sehingga tidak bisa hadir. Padahal, terakhir diperiksa beberapa waktu lalu, antara lawyer dan tim pemeriksa Reskrim Polda Aceh, sepakat bakal memeriksa kembali,” kata Mirdas lagi melalui telephone selulernya.
Sedangkan kuasa hukumnya Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid, Sayuthi Abubakar mengungkapkan, kalau kliennya hingga hari 5 Agustus 2010  belum ada pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Polda Aceh. Hanya saja, ujarnya, apabila memang dipanggil kembali, maka pihaknya tidak bakal mangkir. Dan sejauh ini, katanya, kliennya bakal menepati panggilan, walau di bulan puasa sekali pun. 
(REDAKSI ME$INF@RUP$IA) 
SUMBER POLDA ACEH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar