KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI ACEH
SEGERA UNGKAP KORUPTOR
PEMBOBOL Rp. 220 M KASDA ACEH UTARA
Banda Aceh, ME$INF@RUP$IA
Polda Aceh melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton
terkait kasus dugaan korupsi Rp 220 miliar yang dilakukan Bupati Ilyas A Hamid dan Wakil
Bupati Aceh Utara (Acut) Syarifuddin
SE. Bahkan, salah satu dari delapan saksi itu adalah Sekda Aceh Utara, Syahbuddin Usman. Memang, dari beberapa saksi
yang diperiksa, Polda terlihat lebih
memfokuskan pemeriksaan kepada Sekda Acut. Pasalnya, dari delapan
saksi yang dimintai keterangan, hanya Sekda Acut saja tak pernah keluar ruangan
dan ini jauh berbeda dengan saksi lainnya.
“Kami mulai memeriksa
saksi untuk mengkroscek keterangan Bupati dan Wakil Bupati yang diperiksa
beberapa waktu lalu. Semua ini untuk mendukung keterangan dua tersangka kemarin
itu, apakah benar atau tidak,” kata Kapolda
Aceh Irjen Pol Fajar Prihantoro melalui Wadir Reskrim Polda Aceh AKBP Dedy Setyo, saat jumpa Pers di Markas
Polda Aceh, kamis 5 Agustus 2010. Hanya
saja, Dedy Setyo belum mengungkap,
apakah dari delapan saksi yang dimintai keterangan itu akan menjurus sebagai
tersangka tambahan dari dua tersangka sebelumnya. “Kita belum bisa mengungkap, ini hanya sekedar meminta keterangan,”
singkatnya. Kedelapan saksi itu yaitu Sekda,
Kadis Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan
Daerah (PKKD) T Zulkifli, Kabag Keuangan Setdakab Aceh Utara (Acut) M Nasir,
Kabag Umum Safwan, dan mantan Kabag
Keuangan Azhari, serta staf-staf bagian keuangan Setdakab Acut.
Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi itu dimulai pada
pukul 10.00 WIB. “Bisa jadi pemeriksaan
saksi ini sampai dengan beberapa hari. Dan kalau memang diperlukan
keterangannya, bulan depan pun bakal dipanggil kembali,” ungkap Wadir
Reskrim diruang kerjanya. Malah, lanjut Wadir
Reskrim Dedy Setyo, pihaknya tidak ada mengundur pemeriksaan. Meski pada
bulan Ramadhan dijadwalkan akan adanya pemeriksaan lanjutan. “Puasa bukan halangan, kami memanggil dan
memeriksa serta memintai keterangan saksi, juga bupati dan wakil bupati Aceh
Utara ini,” ungkapnya
Sedangkan, sejumlah staf di bagian
keuangan Setdakab Acut, tampak bergantian keluar masuk ke ruang pemeriksaan.
Ada yang duduk-duduk di lobby Reskrim setempat, menanti giliran dimintai keterangannya.
WADIR RESKRIM Dedy Setyo dan WABUP AUT Syarifuddin |
Semetara itu, Pengacara Wakil Bupati Syarifuddin,
SE, Mirdas Ismail menuturkan,
kalau kliennya tidak dapat mendatangi Mapolda Aceh terkait pemeriksaan
lanjutan. “ Klien kami sangat padat
agenda kegiatannya sebagai wakil kepala daerah, sehingga tidak bisa hadir.
Padahal, terakhir diperiksa beberapa waktu lalu, antara lawyer dan tim
pemeriksa Reskrim Polda Aceh, sepakat bakal memeriksa kembali,” kata Mirdas lagi melalui telephone
selulernya.
Sedangkan kuasa hukumnya Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid, Sayuthi
Abubakar mengungkapkan, kalau kliennya hingga hari 5 Agustus 2010 belum ada pemanggilan untuk pemeriksaan lebih
lanjut ke Polda Aceh. Hanya saja, ujarnya, apabila memang dipanggil kembali,
maka pihaknya tidak bakal mangkir. Dan sejauh ini, katanya, kliennya bakal menepati
panggilan, walau di bulan puasa sekali pun.
(REDAKSI ME$INF@RUP$IA)
SUMBER POLDA ACEH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar