
BUPATI & WABUPATI
ILYAS DAN SYARIFUDDIN
Banda Aceh,
ME$INF@RUP$IA

Ironisnya disaat berakhirnya tugas Bupati
dan Wakil Bupati Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terlihat renggang.

KEPALA TIKUS LAWAN
WAKIL KEPALA TIKUS

Mereka yang seharusnya telah berpengalaman
menjadi sosok Publik Figur yang diperhatikan orang banyak.


Suasana sidang
terdakwa

Disamping itu Sayuti juga menerangkan kepada Majelis Hakim Wakil Bupati Aceh Utara lah yang mendepositokan dana Kas Daerah itu “yaitu dengan cara mengambil alih tanpa sepengetahuan Bupati Aceh Utara”, sedangkan Syarifuddin menjabat Wakil Bupatiu Aceh Utara yang seharusnya terlebih dahulu memberitahukan kepada Bupati. Sayuti abukar, SH menambahkan “Terdakwa dua, bekerjasama dengan oknum tertentu secara sistematis, profesional, dan terencana dengan rapi. Ironisnya Bupati selaku kepala daerah yang seharusnya mempunyai kewenangan didalam menentukan kebijakan, Cukup jelas bahwa Pimpinan Kepala Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara tentunya sama sekali tak diindahkan, bahkan terkesan dilecehkan,” kata Sayuti.


Tapi fakta nya, Dalam persidangan yang telah dilaksanakan, sesuai keterangan Ahmad selaku (saksi) mengungkapkan, bahwa Yunus Abdul Gani Kiran SH yang ketika itu menjabat Tim Asistensi Bupati Aceh Utara Bidang Hukum memanggil Syarifuddin di tempat tinggalnya, Peristiwa itu terjadi di Pendopo, disuatu hari sekitar pukul 07.00 WIB.
“Pada saat pertemuan tersebut, terdakwa I menyampaikan kepada saya tentang rencan penempatan dana Pemkab Aceh Utara di Mandiri Jakarta” Alasannya suku bunga yang ditawarkan lebih tinggi dibandingkan dengan bank di daerah Provinsi Aceh, sesuai masukan Yunus Gani Kiran (terpidana kejahatan perbankan-red). Saya katakan, semua terserah Pak Bupati,” tulis Syarifuddin.
Menurutnya, ketika itu ia diperintahkan Bupati untuk segera berangkat ke Jakarta guna mendepositokan dana tersebut, tapi ilyas sendiri pada saat itu mengatakan bahwa Bupati sendiri pada saat tidak bisa pergi, dengan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dapat keluar daerah, karena banyak tugas lain di Aceh Utara yang harus dijalankan Bupati. Sehingga pada saat itu hanya Yunus Gani Kiran sendirilah yang ke Jakarta.
Bahkan, Syarifuddin mengaku tak memikirkan lagi tentang hal itu karena sesuai dengan Peraturan Bupati (PERBUP), yaitu jika Wabup tak sempat melakukan tugas perintah atasannya, maka Bupati bisa menugaskan bawahan lain.
FAKTA DAN REALITA YANG SESUNGGUHNYA Wakil Bupati Aceh Utara priode 2006-2011, intinya terakhir tetap berangkat ke Jakarta atas perintah Ilyas. Dengan melaksanakan Perintah Atasan langsung, mau tidak mau Sebagai bawahan Bupati Aceh Utara, Syarifuddin pun dengan Yunus Gani Kiran guna Audiensi dengan pihak Bank Mandiri KCP Jelambar, yaitu membicarakan persoalan tentang pendepositoan dana itu dengan bunga mencapai 10,5 persen. Yang akhirnya merugikan Keuangan Negara. Tanpa kecurigaan yang negatif dan berprasangka buruk, ketika sudah didepositokan ternyata dana itu bobol.
Intinya, pada saat persidangan kedua terdakwa menyatakan tak bersalah dan tak menerima aliran dana dalam kasus itu, sesuai pengakuan Basri dan Yunus pada sidang sebelumnya. Karena itu, mereka minta dibebaskan. Majelis hakim diketuai Arsyad Sundusin MH memutuskan sidang lanjutan dengan agenda replik jaksa, Selasa (15/5) Bupati Aceh Utara Ilyas Hamid yang selama ini tak ditahan dituntut antara lain 15 tahun penjara. Begitu juga terdakwa Syarifuddin yang selama ini ditahan, juga dituntut antara lain 15 tahun penjara.
REDAKSI ME$INF@RUP$IA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar