DISDIKPORA ACEH UTARA LAMBAN MENYINGKAPI PUNGLI
SEOLAH-OLAH MENGHALALKAN PUNGLI YANG DILAKUKAN KEPSEK DIKDAS
Aceh Utara,
ME$INF@RUP$IA
Negara menjamin Pendidikan yang layak terhadap warganya
demi kelayakan dan kesejahteraan hakiki. Dengan demikian maka peningkatan mutu
pendidikan merupakan salah satu misi Penting negara ini, realisasi ini telah
diwujudkan dengan tingginya Komitmen Pemerintah terhadap Nilai-nilai pendidikan
yang hakiki, Anggaran Belanja yang bersumber dari berbagai sektor keuangan baik
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah telah diwujudkan dengan Fakta
perubahan yang signifikan terhadap alokasi keperluan lainnya. Wujud ini
merupakan salah satu bukti bahwa Indonesia perhatian dan komitmen terhadap Pendidikan dan Warga
nya cukup serius.
Ironisnya beberapa oknum Pejabat yang terkait- berwenang
memanfaatkan akan hal Visi dan Misi Negara Republik Indonesia ini. Bahkan
Pemerintah Pusat telah meningkatkan KOMITMEN mereka melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Republik Indonesia. Dalam program BOS
(Bantuan Operasional Sekolah) Kian Tahun Alokasinya terus meningkat, walaupun
jika dilakukan pengkajian yang dalam Dampak dari Membebaskan Biaya apapun dan
Dilarang melakukan Pengutipan Uang Liar (Pungli), walaupun Program ini diterapkan khusus di tingkat Pendidikan Dasar(SD-SMP) se
Indonesia. Fakta dan Realita yang
sesungguhnya dilapangan terbalik dengan Peraturan yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah, Khususnya di Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara, Yang tidak
menyentuh perasaan Penyelenggara negara yang baik (GOOD GOVERMENT GOVERNAINCE)
selaku pihak yang bertanggungjawab akan hal Tabir masyarakat yang terabaikan
ini. Bahkan Pihak Yudikatif (Polisi-Jaksa) di Aceh Utara enggan melakukan
menenangani persoalan Pungli yang dilakukan oleh Oknum KEPSEK pendidikan dasar
yang gencar melakukan pengutipan Liar terhadap Murid/Peserta didik atau Wali
murid/Orang Tua Peserta didik, yang telah membudayakan Kehancuran Ideologi
Putra-putri bangsa ini. Kasus kasus pelanggaran ini hanyalah sebelah mata dianggap
oleh pihak Yudikatif. Penanganan yang dilakukan pihak terkait seolah-olah tidak
menemukan apapun, Bahkan Lembga Swdaya Masyarakat yang melakukan Investigasi
dituduh, atau diFitnah dengan mendengar serta menela’ah sepihak saja.
Rabu, 20 Juni 2012
WARTAWAN DIKAMBING HITAMKAN KEPALA SEKOLAH KE POLRES LHOKSEUMAWE
SMP Negeri 1 Muara Batu
DIDUGA SEKOLAH PALING BANYAK MELAKUKAN PUNGLI DIACEH UTARA
Aceh Utara, ME$INF@RURP$IA
Sekolah Menengah Pertama negeri 1 Muara Batu letak nya tepat di pintu
masuk gerbang kabupaten Aceh Utara Kec. Krueng Mane ini memang menjadi sekolah
favorit bagi masyarakat di daerahnya. Hal ini disebabkan SMP N 1 Muara Batu mampu
membina dan menampung murid se-banyak 710 orang. dengan anggaran dana
dari Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN) yang sering kita dengar atau yang sering disebut banyak orang, yaitu Bantuan Oprasional Sekolah (B.O.S) Sebesar
504.100.000.
Tetapi suatu hal yang membuat masyarakat pada umum nya yang mulai
merasa tidak nyaman dan bertanda-tanda tanya, "apakah benar negara ini menjamin warga untuk mengikuti pendidikan dasar" Pasalnya sebagian besar parang Orang tua da wali murid yang menyekolah kan anak mereka di SMP N 1 Muara Batu dengan
alasan ketidak transparansi nya dan akuntabilitas pimpinan atau kepala sekolah
terhadap wali murid “ ujar tokoh masyarakat setempat “ .
Hal yang disayangkan menurut masyarakat setempat, kini banyak
mendapat keluhan-keluhan yang tentunya tidak asyik untuk dipublikasikan.
Salah satunya seperti pungutan yang dilakukan sekolah, dan tidak
transpran serta akuntabilitas nya manajemen pengelolaan SMP N 1Muara Batu
didalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sekolah dalam mengelola Dan BOS.
Saat tim mengunjungi sekolah tersebut sehubungan dengan
keluhan bebarapa hal dari pengaduan masyarakat setempat, salah satunya
SR(Inansial-red), beliau tidak ingin disebutkan nama nya mengatakan “Anak
saya bersekolah diSMP N 1 Muara Batu selama 3 tahun, dan alhamdullillah Anak
saya dinyatakan lulus. Walaupun demikian saya masih merasa kecewa dengan
sekolah yang selalu memintakan uang terhadap saya selaku walimurid disekolah” ujar
ibu rumah tangga ini, SR juga menambahkan bahwasannya uang yang dipungut
sekolah tanpa surat itu adalah Uang Pembangunan Rumah penjaga sekolah sebesar
Rp. 20.000,- dan uang Gorden sekolah sebesar Rp.30.000,-s/d Rp. 35.000,-.
Menurut Ketua umum LSM GASPARI Guslian Ade Chandra Mengatakan “ SMP
N 1 Muara batu merupakan sekolah yang berpotensial sekolah standar nasional,
akan tetapi kenapa sekolah tersebut tidak terlihat Manajemen Berbasis Sekolah
(MBS) dan Tata Kelola nya banyak mengadung kecurigaan-kecurigaan yang Negatif
?” ujar chandra saat dimintai pendapatnya lalu ia menambahkan “Sesuai
dengan Permendiknas No 60 Tahun 2011 Tentang Larang Pungutan sekolah Terhadap
muridnya ini merupakan pertentang aturan dari KementrianPendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia, Terang aja membuat Visi dan Misi Pemerintah
terhadap ditangan Pimpinan Asekolah ini. Dan Kepsek SMP N 1 Muara batu bersama Ketua
Komite harus mempertanggung jawabkan atas Kebijakan yang telah dilakukan oleh
sekolah “ Ujar ketua Umum LSM Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh.
Pada saat konfirmasi dengan wakil kepala sekolah BUKHARI
SP.d menyatakan bahwa dia tidak berani memberi komentar apapun tentang
beberapa hal yang diinformasikan. Saat dikonfirmasi pihak sekolah yang
tidak ada Pimpinannya sehubungan dengan Pelatihan Kepsek di Medan. Kemudian
Bukhari menyebutkan bahwa diri nya tidak diberi wewenang oleh ibu ROSMANIA
SP.d atau sebagai pimpinan sekolah menengah pertama 1 muara batu kab.Aceh
Utara tersebut. Pak Bukhari “Saya takut informasi yang akan disampaikan
menimbulkan polemik, dan saya mengakui memang benar pungutan tersebut” ujar
wakil kepala sekolah SMP N 1 Muara batu, hal terakhir yang disampaikan bahwa
ini adalah kesepakatan Komite sekolah yang memang kami tidak membuat surat dan
memberitahukan hal tersebut melalui tulisan.
Spanduk Gratis yang dipasang di Perkarangan halaman
Sekolah merupakan kemunafikan saja, SMP N 1 Muara Batu ini juga dapat
disebutkan sebagai Katagori "KEBOHONGAN PUBLIK"
|
Terlihat Tim Investigasi saat menginput dan mencari
informasi yang dihimpun serta memperkuat analisis dalam mengusut kasus yang
dibicarakan orang banyak. (Doc. Tim Investigasi)
Menurut undang-undang permendiknas no. 60 tahun 2011 yang
diundangkan pada tanggal 4 january dan yang ditanda tangani oleh mentri
pendidikan “ MUHAMMAD NUH ” dan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia yaitu kesepahaman dan mewujudkan yang kemas dalam
komitmen yang berisi tentang Larangan pungutan pendidikan tingkat dasar
(SD-SMP) dalam apapun bentuknya serta pedulinya Pemerintah dalam dunia
pendidikan, yaitu wajib belajar 9 tahun yang bermutu
Saat dihubungi Kepsek melalui Seluler menagatakan “Silakan
anda buat beritanya, bila Perlu yang besar, saya tidak takut” Ujar ibu
Rosmania dan menambahkan semua ini hasil keputusan bersama dengan pihak
komite (Tim Hbr #95)
|
Note Warning:
Lapaoran Tim Informasi Anak Murid Langsung atau Peserta
Didik Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Muara Batu yang diduga melakukan
pungutan pada peserta didiknya dalam beberapa bentuk tentunya,
diantaranya adalah Uang Gorden sebesar Rp 30.000,- hingga Rp
35.000,- per siswa serta diikuti Uang Perpisahan dan Maulid sebesar Rp
5.000,- dan Uang Osis yang berjumlah Rp 2000,- perminggunya serta Uang kas
sebesar Rp 1000,- wali murid sebesar Rp. 20.000,- /siswa dengan alasan uang
Pembangunan, dalam artian Bangun Rumah Penjaga Sekolah. perbulanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar