Sabtu, 01 September 2012

BURONAN PEMBOBOL KASDA AUT 220 MENYERAHKAN DIRI


Buronan Pembobol Bank Mandiri KCP Jelambar Menyerahkan Diri         
Diduga keterlibatan tersangka Noviar Hardi (NH) yang merupakan Dirut PT Agro Sijantara itu menerima aliran dana Pemkab Aceh Utara Rp20 miliar.

Jumat, 13 Mei 2011 | 03:24 WIB
 Jakarta, ME$INF@RUP$IA
Jakarta – Penyidik Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tambah satu tersangka buronan pembobol deposito Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar senilai Rp. 220 miliar.

Seperti yang dikatakan, Kepala Satuan Fismondev, AKBP Arismunandar menjelaskan pada Kamis (12/5) ini bahwa tersangka buronan itu adalah Noviar Hardi yang merupakan Dirut PT Agro Sijantara. Kabarnya, perusahaan ini disebut-sebut merupakan anak perusahaan PT Gunung Lawoe Mercu Buana milik konglomerat Probosutedjo.


Namun, kini buronan selama dua tahun itu telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya setelah pada Rabu (11/5) sebelumnya tersangka ini menyerahkan diri. “Buronan yang menyerahkan diri ini diduga menerima aliran dana milik Pemkab Aceh Utara,”tegasnya

Jadi diakuinya, diduga tersangka ini ikut terlibat langsung dalam aksi pembobolan dana Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar dengan menerima aliran dana sebesar Rp20 miliar yang dianggapnya sebagai komisi (premium fee).     Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat penempatan dana deposito Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar pada 4 Februari 2009 sebesar Rp220 miliar itu, ternyata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito hanya Rp200 miliar. Sementara sisanya Rp20 miliar malah disetorkan ke nomor rekening 117-00-6005555-5 atas nama PT Agro Sijantara milik Noviar Hardi atas perintah Lista Adriani – kini status terpidana.

Dan saat penempatan dana itu dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Syarifuddin, Basri Yusuf, Yunus Gani Kiran, Lista Adriani, Richard Latief dan Noviar Hardi. Dan semuanya itu kini sudah menjalani hukuman penjara, hanya tinggal tersangka Richard Latief (ditangkap pada 21 April 2011) dan Noviar Hardi yang sedang menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.


Sekedar informasi dalam kasus ini sejumlah pelaku telah menjalani masa hukuman. Seperti, Cahyono Syam Sasongko, mantan kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Jelambar sudah divonis sembilan tahun penjara dan Lista Adriani (terima aliran dana Rp100 miliar) telah dihukum 15 tahun penjara, Basri Yusuf,  Ketua (nonaktif) Kadinda Aceh Utara divonis delapan tahun melalui putusan kasasi, Yunus Abdul Gani Kiran (Ketua Tim Asistensi Pemkab Aceh Utara) divonis lima tahun dan Herrysawati Bakrie – pemilik PT Sumber Daya Manunggul divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp5 miliar atau subsider dua tahun kurungan. 
REDAKSI ME$INF@RUP$IA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar