
Buronan
Pembobol Bank Mandiri KCP Jelambar Menyerahkan Diri
Diduga keterlibatan tersangka Noviar Hardi (NH) yang merupakan Dirut
PT Agro Sijantara itu menerima aliran dana Pemkab Aceh Utara Rp20 miliar.
Jumat, 13 Mei 2011 | 03:24 WIB
Jakarta, ME$INF@RUP$IA

Seperti yang dikatakan, Kepala Satuan Fismondev, AKBP Arismunandar menjelaskan pada Kamis (12/5) ini bahwa tersangka buronan itu adalah Noviar Hardi yang merupakan Dirut PT Agro Sijantara. Kabarnya, perusahaan ini disebut-sebut merupakan anak perusahaan PT Gunung Lawoe Mercu Buana milik konglomerat Probosutedjo.
Namun, kini buronan selama dua tahun itu telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya setelah pada Rabu (11/5) sebelumnya tersangka ini menyerahkan diri. “Buronan yang menyerahkan diri ini diduga menerima aliran dana milik Pemkab Aceh Utara,”tegasnya
Jadi diakuinya, diduga tersangka ini ikut terlibat langsung dalam aksi pembobolan dana Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar dengan menerima aliran dana sebesar Rp20 miliar yang dianggapnya sebagai komisi (premium fee).

Dan saat penempatan dana itu dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Syarifuddin, Basri Yusuf, Yunus Gani Kiran, Lista Adriani, Richard Latief dan Noviar Hardi. Dan semuanya itu kini sudah menjalani hukuman penjara, hanya tinggal tersangka Richard Latief (ditangkap pada 21 April 2011) dan Noviar Hardi yang sedang menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Sekedar informasi dalam kasus ini sejumlah pelaku telah menjalani masa hukuman. Seperti, Cahyono Syam Sasongko, mantan kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Jelambar sudah divonis sembilan tahun penjara dan Lista Adriani (terima aliran dana Rp100 miliar) telah dihukum 15 tahun penjara, Basri Yusuf, Ketua (nonaktif) Kadinda Aceh Utara divonis delapan tahun melalui putusan kasasi, Yunus Abdul Gani Kiran (Ketua Tim Asistensi Pemkab Aceh Utara) divonis lima tahun dan Herrysawati Bakrie – pemilik PT Sumber Daya Manunggul divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp5 miliar atau subsider dua tahun kurungan.
REDAKSI ME$INF@RUP$IA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar