DISDIKPORA ACEH UTARA LAMBAN MENYINGKAPI PUNGLI
SEOLAH-OLAH MENGHALALKAN PUNGLI YANG DILAKUKAN KEPSEK DIKDAS
Aceh Utara,
ME$INF@RUP$IA
Negara menjamin Pendidikan yang layak terhadap warganya
demi kelayakan dan kesejahteraan hakiki. Dengan demikian maka peningkatan mutu
pendidikan merupakan salah satu misi Penting negara ini, realisasi ini telah
diwujudkan dengan tingginya Komitmen Pemerintah terhadap Nilai-nilai pendidikan
yang hakiki, Anggaran Belanja yang bersumber dari berbagai sektor keuangan baik
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah telah diwujudkan dengan Fakta
perubahan yang signifikan terhadap alokasi keperluan lainnya. Wujud ini
merupakan salah satu bukti bahwa Indonesia perhatian dan komitmen terhadap Pendidikan dan Warga
nya cukup serius.
Ironisnya beberapa oknum Pejabat yang terkait- berwenang
memanfaatkan akan hal Visi dan Misi Negara Republik Indonesia ini. Bahkan
Pemerintah Pusat telah meningkatkan KOMITMEN mereka melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Republik Indonesia. Dalam program BOS
(Bantuan Operasional Sekolah) Kian Tahun Alokasinya terus meningkat, walaupun
jika dilakukan pengkajian yang dalam Dampak dari Membebaskan Biaya apapun dan
Dilarang melakukan Pengutipan Uang Liar (Pungli), walaupun Program ini diterapkan khusus di tingkat Pendidikan Dasar(SD-SMP) se
Indonesia. Fakta dan Realita yang
sesungguhnya dilapangan terbalik dengan Peraturan yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah, Khususnya di Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara, Yang tidak
menyentuh perasaan Penyelenggara negara yang baik (GOOD GOVERMENT GOVERNAINCE)
selaku pihak yang bertanggungjawab akan hal Tabir masyarakat yang terabaikan
ini. Bahkan Pihak Yudikatif (Polisi-Jaksa) di Aceh Utara enggan melakukan
menenangani persoalan Pungli yang dilakukan oleh Oknum KEPSEK pendidikan dasar
yang gencar melakukan pengutipan Liar terhadap Murid/Peserta didik atau Wali
murid/Orang Tua Peserta didik, yang telah membudayakan Kehancuran Ideologi
Putra-putri bangsa ini. Kasus kasus pelanggaran ini hanyalah sebelah mata dianggap
oleh pihak Yudikatif. Penanganan yang dilakukan pihak terkait seolah-olah tidak
menemukan apapun, Bahkan Lembga Swdaya Masyarakat yang melakukan Investigasi
dituduh, atau diFitnah dengan mendengar serta menela’ah sepihak saja.